Kamis 12 Desember 2024

Bawaslu Kota Bandung Temukan 1.117 Orang Meninggal Masuk Dalam Daftar DPT

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung temukan 1.117 orang meninggal tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

Temuan tersebut didapatkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu tingkat kelurahan/desa di Kota Bandung.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Ariana Iskandar mengungkapkan, temuan 1.117 orang meninggal dunia yang masuk dalam DPT tersebut menjadi temuan yang telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Kota Bandung Catat ada Peningkatan DPT

“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PKD ataupun pengawas kecamatan mendapatkan beberapa temuan Yang salah satunya tadi disampaikan terkait dengan adanya penduduk yang sudah meninggal dunia, itu 1.117 orang yang harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,”kata Dimas Selasa (6/8/2024).

Oleh karena itu, pihaknya pun telah mengirimkan rekomendasi saran perbaikan data atas masuknya 1.117 orang meninggal ke DPT. Yang akan dilakukan pada rapat pleno penetapan DPT yang akan dilakukan pada 9-10 Agustus 2024.

“Untuk saran perbaikannya sudah kami sampaikan namun kami masih menunggu jawaban ataupun tindak lanjut dari KPU. Mungkin nanti untuk tindak lanjutnya akan ditindak lanjuti di pleno terbuka. penetapan daftar pemilih sementara,” katanya.

Selain data orang meninggal yang masuk ke DPT, pihaknya juga menemukan petugas Pantarlih yang terdaftar di sistem informasi partai politik (SiPOL). Dimana, banyak pantarlih yang tercatat sebagai anggota partai politik dan hal tersebut dengan tegas dilarang oleh undang-undang.

Namun ia memastikan bahwa masuknya nama pantarlih ke SIPOL akibat pencatutan nama yang terjadi pasca pemilihan presiden (Pilpres 2024) bukan murni terdaftar sebagai anggota parpol.

“Jadi, yang bersangkutan (pantarlih) itu namanya dicatut bukan hanya satu, tapi semua Pantarlih merasa dicatut namanya pada saat proses pencalonan partai politik sebelumnya yang pada saat pemilu kemarin,” kata dia.

“Namun, setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, diklarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa sebagai anggota partai dan tidak pernah mengikuti kegiatan dari partai politik manapun. Sehingga, dibuatkan soal pernyataan lalu dihapus dari sistem informasi partai politik,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, bahwa Bawaslu Kota Bandung juga menemukan adanya satu orang pantarlih yang tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya. Setelah ditelusuri, yang berkaitan ternyata ditemukan sakit dan tugasnya dilakukan oleh pantarlih yang berada di satu wilayah yang sama.

BACA JUGA: Cari Pasangan, Bacawalkot Bandung Arfi Rafnialdi Prioritaskan Partai Dari Koalisi Indonesia Maju

“Yang terdapat laporan itu cuma satu. Jadi pantalihnya itu sakit dan tugasnya dilakukan oleh pantarlih lain yang ada di wilayah yang sama. Tetapi, besoknya Pantarlih tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan, Pantarlih yang tadinya diwakilkan oleh yang lain karena tadi keadaannya sedang tidak sehat, sudah bisa melaksanakan tugasnya di besoknya,” katanya.

“Jadi Bawaslu Kota Bandung telah memberikan rekomendasi saran perbaikan ke KPU terkait permasalahan tersebut. Sehingga bisa diperbaiki sebelum digelar rapat pleno pada waktu dekat,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img