PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Keberpihakan pejabat ASN atau perangkat daerah hingga Desa akan berpotensi terjadi di Pilkada 2024 mendatang Sabtu, (3/8/2024).
Untuk mengantisipasinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat berupaya melakukan pencegahan hingga akan berikan sanksi tegas.
Sekda Pangandaran, Kusdiana mengatakan, tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tidak netral.
“Kami tidak akan pandang bulu memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral saat Pemilu digelar,” kata Kusdiana belum lama ini.
Untuk memastikan netralitas tersebut, Pemda Pangandaran menggelar Fakta Integritas bagi seluruh pegawai baik ASN maupun non – ASN.
“Seluruh instansi Dinas di lingkungan Pemda Pangandaran telah diberikan surat edaran (SE) untuk tetap netral dalam pemilu yang akan datang, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati,” ungkap Kusdiana.
Selain SE, Pemda juga instruksikan seluruh pegawai di setiap instansi membuat pernyataan Fakta Integritas. Hal itu menjaga netralitas dalam Pemilu termasuk Pilkada Pangandaran.
Ia juga menjelaskan, netralitas para pegawai di lingkungan Pemda Pangandaran baik ASN maupun non-ASN tertuang dalam Peraturan Menpan-RB.
“Jadi, kita tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral saat Pemilu digelar nanti,” tegasnya.
Kusdiana mengatakan, jumlah pegawai di lingkungan Pemda Kabupaten Pangandaran mencapai lebih dari 7.000 orang.
Untuk mengawasi sepak terjang para pegawai ASN dan non-ASN, Pemda telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu serta LSM di Kabupaten Pangandaran.
Dengan langkah-langkah tersebut, ia berharap Pilkada di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan dengan sukses. Kemudian dapat menjaga netralitas pegawai dalam proses demokrasi yang akan berlangsung.
“Netralitas pegawai tentu menjadi kunci utama dalam memastikan Pemilu yang adil dan transparansi,” katanya.
(Sajidin/Irfansyahriza)