CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pelantikan Anggota DPRD Ciamis yang rencananya akan digelar pada 5 Agustus 2024 diminta diundur mengingat salahsatu Anggota DPRD Ciamis masih menjalani masa peradilan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Dafiq Syahal Mansyur kuasa hukum dari Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis bidang advokasi Ipung Purwana menjelaskan, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Ciamis Dapil 1 dari Partai Gerindra atas nama Cecep Permadi menyisakan permasalah hukum yang masih belum terselesaikan.
BACA JUGA: Satu Anggota DPRD Ciamis Terpilih Terancam Batal Dilantik
Dafiq menyebut, terkait permasalah tersebut pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Ciamis, Gubernur Jabar, Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Hukum dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
” Kalau hal ini tidak diindahkan berarti mal administrasi dan kami akan membawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),”tegasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani menjelaskan, tugas KPU sudah selesai ketika penetapan anggota dewan terpilih. Setelah penetapan dewan terpilih berkas diserahkan ke Pemerintah Daerah.
“Dalam hal ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk menangguhkan. Karena syarat formil materil terkait persyaratan pelantikan seseorang sudah terpenuhi. Tidak ada kewenangan KPU untuk menunda pelantikan yg bersangkutan,” ucap Oong, Sabtu (3/8/2024).
Oong menyampaikan, yang bersangkutan dan 50 anggota dewan lainnya telah memenuhi persyaratan.
“Kemarin kita mengkaji dengan divisi hukum, proses hukum dari yang bersangkutan merupakan proses perdata di Pengadilan Ciamis. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses peradilan, masih ada dua peluang kemungkinan bersalah atau tidak. Kemudian, jika setelah pelantikan yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan maka ranahnya juga ada di Pemerintah Daerah dan Badan Kehormatan di DPRD itu sendiri,” jelasnya.
Oong menegaskan, Prosesi Pelantikan Ini ranah kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi karena SK nya juga dari Gubernur.
“Jadi intinya jika ada permasalahan sebelum pelantikan terhadap yang bersangkutan juga harus merupakan ketetapan keputusan inkrah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negara,” ucapnya.
(Irfansyahriza)