BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6141/KPG.03.04/INSPT yang ditujukan kepada semua rekanan dan pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2024 tersebut, Bey meminta agar pihak-pihak terkait tidak memenuhi permintaan untuk membagi imbalan atau keuntungan kepada pemberi kerja.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan perhatian kepada para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat. Juga kepada Kpala Perangkat Daerah, Biro di lingkungan Pemprov Jabar, serta para Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar. Bey juga menekankan agar semua laporan mengenai praktik yang tidak sesuai, seperti permintaan bagian keuntungan atau rabat dalam pengadaan barang dan jasa, segera laporkan kepada pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar.
Dalam surat tersebut, jelas bahwa laporan dari beberapa pihak terkait permintaan imbalan tersebut mencuat. Kemudian Bey menegaskan bahwa siapa pun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk tujuan pribadi, termasuk keluarga atau kerabat, pasti tidak memiliki dasar yang benar. Oleh karena itu, semua pihak atau melaporkan hal tersebut kepada otoritas terkait.
Bey menambahkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jabar harus terlaksana secara terbuka. Kemudian juga transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mendorong pengadaan barang dan jasa dari pemerintah daerah maupun BUMD. Agar sesuai dengan mekanisme yang ada. Hal ini bertujuan untuk memenuhi aspek ekonomis, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Serta kepatuhan terhadap ketentuan yang ada, sekaligus mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkapnya.
(Humas Jabar/Irfansyahriza)