BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Namun, data pemilih sementara (DPS) masih dalam proses perapihan.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, data hasil coklit akan dijadikan dasar penetapan Daftar Pemilih Sementara (DTS). Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA: RS Muhammadiyah Tak Terima Pasien BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Kota Bandung
“Sebetulnya, pendataan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah 100 persen. Tetapi kita belum bisa menyampaikan DPS hasil pemuktahiran.
Agar data yang memang dihasilkan itu rapi terus juga valid kita akan berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara (PPS),”kata Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti Selasa (30/7/2024).
Wenti menyebut, coklit telah rampung sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya pun telah mengadakan bimbingan teknis, berkenaan dengan pencermatan finalisasi hasil coklit oleh petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA: Ini Target PJ Wali Kota Bandung di Pilkada Serentak 2024
“Karna masih ditemukan data ganda. Pencermatan ini, supaya data betul-betul rapi dan valid. Nah sebelum finalisasi, kita juga koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” katanya.
Selain itu, KPU Kota Bandung Juga masih memetakan penetapan pemilih atas tempat pemungutan suara (TPS). Disisi lain rapat plano akan dilakukan pada 2 Agustus 2024 mendatang.
“Adapun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tercatat sebanyak 1.918.420 jiwa. Sebanyak 1,53 persen dari total DP4, atau 29.404 jiwa di antaranya belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el,” ujar dia.
Oleh karna itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengejar perekaman KTP Elektronik bagi warga yang usianya menjelang 17 tahun.
“Kita juga mudah-mudahan ini lagi koordinasi dengan Disdukcapil agar yang usia di tanggal 27 November mencapai 17 tahun tersebut sudah bisa melakukan perekaman,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)