BANDUNG,FOKUSJabar.id: Perumda Tirtawening Kota Bandung bersama DPC Ikatan Advokat Indonesia Bandung, menandatangani Nota Kesepahaman ( MoU ) tentang bantuan hukum terkait Legalitas Aset dan Penagihan Piutang Pelanggan.
Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi menyampaikan terdapat beberapa hal dalam kerja sama tersebut. Salah satunya Memaksimalkan pelayanan Perumda Tirtawening Kota Bandung, karena dalam pelayanan itu ada antara hak dan kewajiban.
Baca Juga: Evolusi Konsep Suami Ideal: Antara Tradisi dan Modernitas
“Selanjutnya, mempercepat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum bisa terselesaikan, seperti sertifikasi aset, penagihan dan permasalahan terkait hukum,” kata Sonny Salimi Sabtu (27/7/2024).
Selain itu, dalam masalah penagihan untuk pelanggan yang sudah bertahun-tahun tidak melakukan pembayaran. Sedangkan untuk aset milik Perumda Tirtawening Kota Bandung yang sudah tersertifikasi namun bisa di batalkan.
“Untuk aset, harus benar-benar dalam proses pengawalannya. Karena, banyak contoh aset kami sudah tersertifikasi namun bisa di batalkan. Jadi, target dari segala upaya yang kita lakukan adalah supaya dapat mematuhi hak dan kewajiban,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Bandung, Jutek Wongso menyampaikan, harapannya dalam kerjasama antara kedua belah pihak memperoleh manfaat. Karna, kerjasama antar lembaga ini akan memudahkan untuk suatu lembaga tersebut.
“Kami berharap kerjasama ini baik Perumda ataupun DPC IKADIN Bandung dapat memperoleh manfaat satu sama lainnya. Karena tentunya kerjasama antar lembaga ini pasti akan memudahkan untuk suatu lembaga tersebut,” kata Jutek Wongso.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)