BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebanyak delapan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) terpilih terancam tidak dilantik karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar terus mengingatkan para caleg terpilih untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka dengan menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Kami ingatkan kepada caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera memenuhinya. Ini merupakan salah satu syarat untuk dilantik,” kata Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).
BACA JUGA: Jabar Jajaki Kerjasama Pengolahan Sampah dengan Zhejiang Weiming Environment Protection China
Berdasarkan data KPU Jabar, dari total 120 caleg DPRD Jabar terpilih, 112 orang di antaranya telah menyerahkan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap.
“Sedangkan, 17 orang lainnya masih dalam antrean, dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN sama sekali,” kata Hedi.
KPU Jabar menegaskan bahwa bagi caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar calon anggota DPRD yang dilantik.
“Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Bagi yang tidak memenuhinya, maka KPU tidak akan melantik mereka,” kata Hedi.
BACA JUGA: Warung Lodeh di Jalan Riau Kota Bandung, Rp19 Ribu Sepuasnya
Hingga saat ini, beberapa daerah di Jabar sudah menyelesaikan proses pelaporan LHKPN caleg terpilih, di antaranya Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung, dan Kota Banjar.
KPU Jabar mengimbau caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
“Jangan sampai karena kelalaian ini, mereka kehilangan kesempatan untuk dilantik,” kata Hedi.