Rabu 11 Desember 2024

Pertebal Akses Keadilan, Desa Cipakat Bentuk Posbakum Berbasis RW

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Melibatkan sejumlah instansi yang fokus pada urusan hukum, Pemerintah Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pertebal akses keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Posbakum berbasis RW Desa Cipakat tersebut untuk menakar kedangkalan informasi hukum masyarakat, sehingga kesadaran hukum meningkat dan akses keadilan masyarakat kian leluasa.

“Kemarin kami menggelar pembinaan dan sosialisasi keluarga sadar hukum (kadarkum). Alhamdulillah para Ketua RW, Ketua Posyandu, BPD LPM dan MUI desa, hadir mengikuti kegiatan,” kata Kepala Desa Cipakat, Dadan Ridwan, Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA: Forum Silaturahmi RT/RW Kota Tasikmalaya Berkumpul Bahas PPDB dan Pilkada

Menurutnya, pembentukan Posbakum di empat kedusunan Desa Cipakat, merupakan salah satu agenda strategis desa untuk membangun masyarakat sadar hukum seiring dengan perkembangan dan dinamika tatanan kehidupan masyarakat.

“Rencananya kami bentuk lima kelompok Posbakum yang melibatkan tokoh agama, aparat termasuk di dalamnya tim penggerak PKK untuk bidang perempuan. Mereka akan terus mendapatkan pembinaan dan edukasi terkait hukum, sehingga mampu menjadi jembatan masyarakat mengakses informasi hukum dan keadilan lebih luas,” ujar Dadan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Rofik mengemukakan, kegiatan pembinaan yang digelar pemerintah Desa Cipakat bekerjasama dengan LBH Ansor, tidak lain adalah salah satu ikhtiar menuju desa sadar hukum.

Dalam kegiatan tersebut terang dia, dihadirkan sejumlah narasumber dari instansi yang berkompeten baik dari Pemda Kabupaten Tasikmalaya melalui Bagian Hukum, LBH Ansor serta Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat.

“Pada kegiatan itu, kita fokuskan kepada edukasi, informasi dan implementasi hukum, akses keadilan dan regulasi serta demokrasi,” kata Rofik.

Dia menambahkan, melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi kadarkum, pihaknya berharap dapat memberikan pemahamanan tentang hukum serta akses keadilan bagi masyarakat di desa, khususnya dari kalangan tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Sehingga sambung Rofik, masyarakat dapat mencari keadilan ke desa melalui Posbakum Desa.

“Sasaran lainnya adalah Pemerintahan Desa Cipakat terdorong mencapai status desa sadar hukum yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2025. Serta dapat menyabet penghargaan Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa yang di selenggarakan BPHN dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat,” tutur Rofik.

BACA JUGA: David da Silva Pasang Target Tinggi di Piala Presiden 2024

Dalam rangka pembentukan Kadarkum dan RW sadar hukum kemudian dilengkapi dengan pembentukan Posbakum dan Paralegal Desa Cipakat, perlu upaya-upaya strategis yang berkelanjutan, salah satunya kegiatan pembinaan hukum.

“Substansi kegiatan kemarin adalah pembentukan sekaligus pembinaan kadarkum, pembentukan RW sadar hukum, pembentukan Posbakum, pembentukan dan pengangkatan Paralegal Desa Cipakat serta tahapan dan prosedur menjadi desa sadar hukum,” katanya.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img