BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran No. 100.2.1.372314/SJ mengenai Penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota.
Dosen Ilmu Politik dari Universitas Padjadjaran, Firman Manan, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Dia mengungkapkan bahwa selain masalah politik uang, kesetaraan hukum bagi semua pihak merupakan hal krusial.
Dia menegaskan bahwa SE Mendagri ini mengatur hak warga untuk mencalonkan diri dan syarat pengunduran diri bagi Pj yang ingin berpartisipasi sebagai calon kepala daerah.
BACA JUGA: Pilkada Pangandaran, Ujang Endin Siap Disandingkan dengan Iwan Ridwan
Rekomendasinya adalah agar SE Mendagri menjadi acuan bagi ASN dalam menjalankan kode etik, serta meminta KPU dan Bawaslu untuk menegakkan netralitas dalam Pilkada 2024.
“SE ini seakan memfasilitasi PJ, hak politik kepada mereka. Kalau mau maju harus mundur. Meski secara regulasi, ini sulit, karena tidak ada jaminan,” kata Firman.
Sementara itu, Ketua Bidang Sosialisasi KPU Jabar, Hedi Ardia, menyatakan bahwa KPU Jabar akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI dan menunggu surat edaran lebih lanjut mengenai prosedur ASN, termasuk Pj, dalam pencalonan.
“Prinsipnya, kita menunggu aturan dari pusat. Saat ini kita masih mengacu pada PKPU yang ada,” kata Hedi.
Adapun jika SE terbaru terbit, KPU pusat hingga daerah akan mengikuti regulasi yang ada.
(LIN)