PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kapolres Pangandaran melalui Kasat Lantas, AKP Asep Nugraha menyebut, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak tegas dalam Operasi Patuh Lodaya 2024.
Pelanggaran tersebut diantaranya, berkendara melawan arus, menggunakan handphone sewaktu berkendara, Pengemudi masih dibawah umur, dan tidak mengenakan sabuk pengaman dalam mobil.
Hal itu guna mencegah dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pangandaran.
Pelanggaran lainnya yaitu, Pengendara tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan Knalpot brong.
Kemudian, pengendara tidak membawa surat-surat saat berkendara dan TNKB yang tidak sesuai dengan STNK atau plat nomor palsu juga menjadi target penindakan.
“Sebelumnya, Kita sudah melaksanakan beberapa program prioritas untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.” ungkap AKP Asep Senin, (15/7/2024).
Ia berharap, masyarakat Pangandaran berperan dan menjadi contoh dalam menciptakan sebuah kondisi tertib berlalu lintas.
Misalnya, menggunakan helm saat menggunakan sepeda motor dan tidak menggunakan handphone saat berkendara.
Tak hanya itu, pengendara juga wajib menggunakan knalpot standar atau tidak menggunakan knalpot brong.
Selain itu, tidak menggunakan plat nomor palsu dan menggunakan Safety belt saat mengemudi.
Asep menghimbau, bagi yang menggunakan kendaraan sepeda listrik, diharapkan tidak berkendara di jalan raya nasional.
“Karena. Kalau di jalan raya terjadi kecelakaan kan gimana. Sementara sepeda listrik ini kan tidak ada surat suratnya.” Ujar Asep.
Menurutnya. Jika terjadi kecelakaan pada sepeda listrik itu tidak ada Jasa Raharja.
“Maka dari itu. Kami juga sebelumnya sudah melaksanakan imbauan baik kepada penjual ataupun pemakai.” Tandas AKP Asep.
(Sajidin/Irfansyahriza)