Sabtu 11 Januari 2025

Bawaslu Kota Tasikmalaya Temukan Indikasi Pelanggaran Dalam Proses Coklit Oleh Pantarlih

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data penduduk terkait Pemilihan serentak yang dilakukan para Petugas Pemuktahiran Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya terindikasi terjadi pelanggaran.

Berdasarkan informasi temuan, proses yang dilakukan petugas Pantarlih tidak seutuhnya dilakukan berdasarkan ketentuan dan aturan serta prosedur.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengatakan, ada temuan pelanggaran yang dilakukan Pantarlih saat melaksanakan tugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga untuk tujuan pemilih.

“Sejak dimulai proses coklit oleh Pantarlih, Bawaslu pun terus melakukan pemantauan dan pengawasan tahapan pemilu tersebut, tapi dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi ada bentuk pelanggaran,”ungkap Zaki Pratama Sauri, saat Raker Teknis Pengawasan Pemutakhiran data Pemilih di Santika Hotel Tasikmalaya Selasa (09/07/24) sore tadi.

Pengawasan Proses Coklit

Ia menjelaskan, dari hasil pengawasan proses coklit yang dilakukan Panwascam dan Pengawas Kelurahan (PKD), ada bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan tersebut.

“Laporan dari Panwascam dan PKD, menemukan petugas Pantarlih  menitipkan sejumlah stiker bukti sudah pendataan pemilih ke pihak RT setempat, padahal data pemilih tersebut tidak dilakukan Pencocokan dan Penelitian data oleh petugas Pantarlih, ini sudah tidak menempuh prosedur,”ujarnya.

“Seharusnya, petugas pantarlih mendatangi rumah warga (pemilih), melakukan pencocokan dan penelitian dengan baik dan benar baru di menempelkan striker di rumah warga yang sudah di data, masa striker di titipkan ke RT, ini bentuk pelanggaran,”paparnya.

Mekanisme Pengawasan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya

Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya Aceng Fu’ad Syukron mengaku, pengawasan metode pengawasan langsung terkait kepatuhan prosedur dan tata cara mekanisme coklit oleh Pantarlih.

“Hasil pengawasan Pantarlih, kita menemukan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.600 Penduduk, pemilih yang sulit ditemukan sebanyak 67 pemilih, kemudian data pemilih yang normal di DP4 sebanyak 212 pemilih, dan ini akan terus bertambah sampai mendekati Pencoblosan 27 November mendatang,”terangnya.

Ia pun mengaku, temuan ada petugas pantarlih yang menitipkan striker bukti telah dilakukan pendapatan/coklit ke warga/pemilih, tentu disayangkan karena terindikasi ada pelanggaran tidak memenuhi prosedur.

“Kalau dititipkan seperti itu waduh, itu berarti tidak ditemui langsung pemilih, tidak menemui pemilih dan tidak melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, ini akan kita tindaklanjuti,”paparnya.

Aceng yang akrab disapa Ustadz itu pun menuturkan, temuan ini terjadi di kecamatan padat penduduk (Kec.Cipedes) Kota Tasikmalaya. Yang memang rawan terjadi pelanggaran pemilu khususnya Pilkada Kota Tasikmalaya.

“Kalau striker bukti sudah di coklit hanya dititipkan. Ini potensi besar petugas pantarlih tidak menemui langsung pemilih (warga), padahal kalau coklit wajib di temui pemilih. Kemudian di cocokkan data-data pemilih, setelah itu baru striker bukti sudah pendataan ditempelkan di rumah,”tandasnya.

(Seda/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img