BANJAR,FOKUSJabar.id: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjar, Jawa Barat dilaporkan ke Polres Ciamis terkait masalah utang piutang yang dipinjamnya pada 2022 lalu kepada seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Ciamis Johnny A Djalil Anwar.
Johnny mengatakan, pelaporan ini Ia lakukan karena pihak KONI Kota Banjar tidak membayar pinjamannya pada tahun 2022 sebesar Rp125 juta.
“Pada tahun 2022, KONI Kota Banjar meminjam uang dana talang kepada saya. Untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke XIV pada bulan November 2022,” kata Johnny, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Warga Situbatu Kota Banjar Curhat Soal Jalan Rusak Tanpa PJU
Menurutnya, total pinjaman itu sebanyak dua kali dari total keseluruhan. Pada tanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial S.
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp 75 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial R.
“Keduanya adalah pejabat dari organisasi olahraga Kota Banjar,” katanya.
Johnny mengaku, dirinya memiliki bukti serah terima peminjaman uang dana talang sebesar Rp 125 juta itu.
“Ketika saya meminjamkan uang tersebut, katanya uang itu akan digunakan untuk pembayaran perlengkapan dan kegiatan operasional kontingen atlet Kota Banjar,” kata dia.
Bukti Peminjaman Uang
Ia menyatakan bahwa saat itu telah memenuhi permintaan peminjaman uang talangan tersebut. Dengan jaminan bahwa uang tersebut akan dikembalikan ketika dana hibah dari Kota Banjar untuk Porprov 2022 sebesar Rp 1,2 miliar sudah cair.
Namun saat anggaran dana hibah sudah cair, KONI Kota Banjar tidak mengembalikan uang dana talang. Bahkan hingga tahun 2024 sekarang ini.
“Dengan lamanya waktu seperti ini, saya tidak meminta tambahan apapun. Yang saya inginkan hanyalah pengembalian uang talangan sebesar Rp 125 juta,” ujarnya.
Johnny berharap, laporannya diproses oleh kepolisian. Untuk menemukan kejelasan.
“Mudah-mudahan ada kejelasan setelah melapor,” ucapnya.
Ketua KONI Kota Banjar Bantah Tuduhan Utang Dana Talang Porprov 2022
Ketua KONI Kota Banjar, Soedrajat Argadireja membantah tuduhan yang dari pelapor. Ajat menyatakan bahwa peminjaman uang dana talang itu sudah lunas pada tahun 2022.
“Tahap pertama sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan melalui Bendahara KONI, Asep Bunyamin. Kemudian tahap kedua sebesar Rp 75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu,” pungkas Soedrajat.
(Budian Martin/Irfansyahriza)