BANDUNG,FOKUSJabar.id: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku akan menindak lanjuti putusan hakim atas tidak sahnya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim Kita tetap patuh hukum,” kata Nurdin usai menghadiri sidang Praperadilan di PN Bandung Jalan Martadinata Jabar Senin (8/7/2024).
BACA JUGA: Soal Saksi Ahli Polda Jabar, Ini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Atas putusan tersebut, pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Nanti kita secepatnya (bebaskan). Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan,” ucapnya.
Meski begitu, penyidik Polda Jabar masih akan mempertimbangkan upaya hukum lainnya terkait pencabutan status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
“Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)