spot_img
Minggu 7 Juli 2024
spot_img
More

    Bawaslu Kota Tasikmalaya Gelar Pelatihan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas tenaga-tenaga Pengawas Pemilu serentak, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Tasikmalaya mengikuti pelatihan penanganan pelanggaran.

    Pelatihan ini digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya di Cordela Suites, jalan Yudanagara Cihideung Kota Tasikmalaya selama tiga hari Kamis-Sabtu (04-06/07/24), dan dibuka Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Fahlevi Kamis (04/07/24) sore tadi.

    Pelatihan Kapasitas diikuti para Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Tasikmalaya.

    Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Gencar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

    “Pemilu serentak yakni Pilkada yang akan berlangsung November mendatang diindikasi tingkat pelanggarannya tinggi. Karenanya, perlu sumberdaya manusia pengawas yang kompeten dan kredibel untuk melakukan pengawasan bentuk-bentuk pelanggaran,”ungkap Rida Fahlevi kepada wartawan.

    Ia menjelaskan, kapasitas insan-insan pengawas khususnya tenaga pengawas di kecamatan, harus lebih peka terhadap bentuk-bentuk pelanggaran pemilu.

    “Teman-teman pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan ini harus peka dengan kondisi. Harus buka mata, buka telinga, cepat deteksi bentuk-bentuk pelanggaran agar, segera lakukan langkah antisipasi,”ujarnya.

    Ia menuturkan, peningkatan kapasitas Pengawasan insan-insan Panwaslu Kecamatan tentu akan meningkatkan skill dan kemampuannya dalam melakukan penanganan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu serentak Nopember mendatang.

    “Mereka ini wajib mengetahui tugas dan fungsi serta kewenangan dan kewajibannya. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau mendapatkan laporan bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, saat itu hal apa saja yang dilakukan,”imbuhnya.

    Rida menambahkan, setiap bentuk pelanggaran pemilu baik itu hasil temuan panwaslu maupun hasil laporan dari masyarakat, wajib ditindaklanjuti untuk diproses.

    “Pelanggaran pemilu itu terbagi dalam tiga jenis. Yakni pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan pelanggaran kode etik, dan bentuk pelanggaran. Sekecil apapun itu jenis pelanggaran pemilu, harus diproses baik bentuk administrasi ataupun unsur pidana lainnya,”tuturnya.

    “Panwaslu kecamatan ini harus berani dalam melakukan penanganan segala bentuk pelanggaran pemilu. Pasalnya, di situ ada kewenangan teman-teman pengawas untuk memproses temuan maupun laporan pelanggaran dari masyarakat,”tandasnya.

    (Seda/Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img