spot_img
Minggu 7 Juli 2024
spot_img
More

    Soal Saksi Ahli Polda Jabar, Ini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menilai, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuh Vina dan Eky Cirebon tidak independen.

    Hal itu dikemukakan bukan tanpa dasar. Menurutnya, setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh timnya dijawab saksi ahli selalu itu-itu saja.

    BACA JUGA:

    Dicecar Pertanyaan Soal Penangkapan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Termohon Bilang Begini

    “Jadi sungguh sangat tidak independen (ahli polda). Kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” kata Muchtar Effendi di Pengadilan Negri (PN) Bandung Kamis (4/7/2024).

    Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi ahli seharusnya dapat menjawab sebagai ahli.

    “Di dalam persidangan hari ini yang mana pihak termohon menghadirkan ahli, diharapkan oleh kita ini begitu kita melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya,” ucapnya.

    Pasalnya, jawaban dari saksi ahli akan menjadi bahan untuk mengajukan berkas kesimpulan selama proses sidang praperadilan ini.

    “Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita besok dituntut membuat kesimpulan. Bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti,” ungkapnya.

    Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku kecewa dengan penyampaian saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon.

    pegi setiawan fokusjabar.id
    Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani usai menghadiri sidang Praperadilan di PN Bandung Kamis (4/7/2024)

    BACA JUGA: KPU Kota Tasikmalaya Gencar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

    Pasalnya, apa yang disampaikan oleh saksi ahli selalu bermuara pada ‘itu sudah dijawab’hal itu tidak mencerminkan seperti saksi ahli.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img