GARUT,FOKUSJabar.id: Pj Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Barnas Adjidin menerbitkan Surat Edaran (SE) No800.1.12.5/2583/Org.
Surat Edaran tentang penggunaan seragam pakaian dinas diterbitkan per tanggal 2 Juli 2024.
BACA JUGA:
Pj Bupati Garut Luncurkan Operasi Trantibum 2024
Surat Edaran tersebut mengenalkan beberapa perubahan dalam penggunaan seragam dinas.
Perubahan yang mencolok yakni penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Di mana awalnya hanya dikenakan pada hari Senin, kini dipakai juga pada hari Selasa.
Selanjutnya pada hari Kamis yang sebelumnya menggunakan pakaian khas sunda. Kini diubah menjadi pakaian kasual dilengkapi atribut berbahan kulit.
BACA JUGA:
DPP PPP Berikan Berikan Surat Tugas Kepada Dua Kandidat Pilwakot Banjar
Untuk hari Rabu dan Jumat tidak mengalami perubahan.
Hari Rabu tetap menggunakan PDH kemeja putih. Dan hari Jumat menggunakan pakaian olahraga dari pukul 07.30-11.30 WIB serta PDH batik Garutan dari pukul 11.30-16.30 WIB.
BACA JUGA:
Pj Bupati Garut Dorong Pengembangan Wisata Curug Orok
Sedangkan hari Sabtu menggunakan PDH Batik Garutan untuk perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja.
Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan identitas dan kebanggaan pegawai terhadap produk lokal serta menciptakan suasana kerja yang lebih dinamis dan nyaman.
(Tisna Wibawa/Bambang Fouristian)