spot_img
Jumat 5 Juli 2024
spot_img
More

    Mantan Ketua KPU: PKPU 8 Tahun 2024 Memuluskan Ade Sugianto Maju Di Pilkada 2024

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat mengatakan, PKPU 8 tahun 2024 memperkokoh penugasan partai kepada Ade Sugianto untuk maju di Pilkada 2024.

    Meskipun tidak ada korelasi administratif secara langsung, terang dia, tetapi PKPU 8 tersebut mempertegas surat penugasan partai terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Ade Sugianto, untuk maju sebagai calon Bupati pada Pilkada 2024.

    Kehadiran PKPU 8 itu juga kata dia, menjadi jawaban atas sederet pertanyaan publik terkait bisa atau tidaknya kang Ade, yang saat ini menjabat Bupati Tasikmalaya, mencalonkan diri di Pilkada mendatang.

    BACA JUGA: Ade Sugianto Kian Gemilang, DPP PAN Terbitkan Surat Tugas

    “Pertanyaannya kan apakah kang Ade bisa mencalonkan atau tidak? Karena sebagian orang menganggap jika beliau sudah dua kali masa jabatan atau dua periode menjabat Bupati Tasikmalaya,” ujar Deden, kepada FOKUSJabar, Rabu (3/7/2024).

    Deden menuturkan, semenjak Uu Ruzhanul Ulum dilantik menjadi Wakil Gubernur Jabar pada tanggal 5 September 2018, Ade Sugianto tetap menjabat sebagai wakil bupati sampai dengan dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya tanggal 3 Desember 2018. 

    “Pada saat pak Uu Ruzhanul Ulum dilantik menjadi Wakil Gubernur, kang Ade sebagai wakil bupati secara langsung atau serta merta menjalankan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pasal 88 ayat 2,” terang Deden.

    Hal itu sambung dia, diperkuat dengan Radiogram Gubernur Jabar nomor 131/169/Pemksm yang juga berpedoman pada pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 yang berbunyi: Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota.

    Deden melanjutkan, berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 131.32-8180 tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2018 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 September 2018, menunjuk Ade Sugianto sebagai wakil bupati, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati sampai dilantiknya wakil bupati menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021.

    Lalu ucap Deden, terbit Keputusan Mendagri nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya, yang dalam diktum kedua redaksinya adalah mengesahkan pemberhentian Ade Sugianto dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-2021.

    “Kedua hal itu menunjukkan bahwa jabatan kang Ade  sebelum dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya pada 3 Desember 2018, adalah sebagai wakil bupati,” ujar Deden.

    Lebih jauh dia memaparkan, jika dikalkulasikan dari 3 Desember 2018 dimana Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya dan berakhir pada 23 Maret 2021, terhitung hanya  selama 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. 

    “Sehingga tidak dihitung satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam PKPU 8 tahun 2024,” kata Deden.

    BACA JUGA: Cegah Kemacetan Saat Asia Afrika Festival, Dishub Kota Bandung Siapkan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalulintas

    Adapun untuk periode 26 April 2021 sampai dengan sekarang, jelas dia, kang Ade yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin, dapat dihitung satu kali masa jabatan karena telah memenuhi ketentuan lima tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya.

    “Intinya kang Ade Sugianto baru menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama satu kali masa jabatan, yakni periode April 2021 sampai dengan sekarang,” ucap Deden.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img