Kamis 12 Desember 2024

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis PN Bandung Bakal Mengabulkan Permohonan Kliennya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya sangat puas dengan apa yang disampaikan para Saksi dalam sidang praperadilan hari. Menurutnya bahwa, pihaknya dapat membuktikan bahwa, Pegi Setiawan bukan Pegi perong.

“Artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi perong itu adalah pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian,”kata Insank Nasruddin usai sidang replik selesai, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan Martadinata Kota Bandung Jabar Rabu, (3/7/2024).

Menurutnya, saksi yang dihadirkan hari ini, memperkuat bahwa saat peristiwa tanggal 27 mei 2016 Pegi Setiawan berada di kota Bandung.

“Inti dari saksi yang kami ajukan itu karena ini berkaitan dengan penetapan tersangka, kemudian dalil Kami adalah salah tangkap orang makanya perlu kami membuktikan itu,”ucapnya.

Baca Juga:Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Sebut, Ciri-Ciri DPO dan Kliennya Berbeda

Pihaknya pun menilai apa yang tadi saksi sampaikan memiliki kesamaan dengan bukti surat yang dimiliki pihaknya.

“Terjadi persesuaian antara saksi dan bukti surat kami kemudian dikaitkan lagi sama permohonan kami,” ungkapnya

Maka dari itu dirinya selaku pemohon, optimis bahwa Pengadilan Negeri Kota Bandung bakal mengabulkan permohonan pihaknya.

“Jadi tiga hal ini terjadi persesuaian makanya kami sangat optimis Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan permohonan kami,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Berita Terbaru

spot_img