Rabu 11 Desember 2024

Bapenda Pangandaran-bank bjb Gelar Makan Enak Berhadiah

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menggandeng bank bjb menggelar program makan enak berhadiah periode ke-2.

Program tersebut berlaku untuk konsumen dan pelaku usaha restoran di Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA:

Pupuk Kujang Bangun Pabrik Baru, Gandeng HCML untuk Suplai Gas Bumi

Mereka yang beruntung akan membawa pulang sepeda motor dan beragam hadiah menarik lainya. Berlaku mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024.

Kepala Bidang Pajak Daerah lainnya Pangandaran, Asep Rusli (Arul) mengatakan, caranya sangat mudah.

Pertama, dapatkan struk pembayaran dari restoran yang ada di wilayah Pangandaran.

Kedua, wajib follow akun instagram @bapenda.pnd dan akun @bankbjb_pangandaran.

Ketiga, akun instagram tidak boleh di privat. Keempat, upload struk pembayaran pada feed Instagram yang aktif dan tag Instagram @bapenda.pnd dan @bankbjb_pangandaran dengan hastag #makanenakberhadiah2024.

“Ketika ada yang upload, nanti kita lihat restoran tersebut sudah ada di database Bapenda atau belum. Kalau belum nanti kita kejar menjadi penambah wajib pajak,” jelasnya.

Kelima, tunggu konfirmasi dari admin melalui direct message (DM) atau pesan. Keenam, untuk satu struk hanya bisa diupload satu kali.

BACA JUGA:

Lagi, Bapenda Kota Tasikmalaya-bank bjb Gelar Musapahah

Menurut Arul, syarat dan ketentuan ada 12 poin yang harus diperhatikan.

  1. Peserta undian adalah konsumen dan pelaku usaha restoran (restoran /rumah makan, cafe, kantin, dll) yang sudah menjadi wajib pajak (WP) atau belum menjadi wajib pajak.
  2. Konsumen mendapatkan satu undian untuk hadiah utama, dan undian hadiah hiburan adalah konsumen yang telah upload struk dengan akumulasi nilai pajak minimal Rp 100 ribu berlaku kelipatan.

“Semakin banyak transaksi semakin besar peluang kesempatan mendapatkan hadiah,” katanya.

  1. Pelaku usaha restoran yang sudah menjadi wajib pajak berhak mendapatkan satu undian utama dan undian hiburan yakni, nilai yang diupload konsumen dengan akumulasi pajak minimal Rp 500 ribu berlaku kelipatan.
  2. Pelaku usaha restoran yang belum menjadi wajib pajak hanya berhak mendapatkan satu undian hadiah hiburan.
  3. Peserta undian wajib hadir pada saat dilakukan pengundian hadiah.
  4. Jika peserta undian tidak hadir maka batal mendapat hadiah.

“Yang tidak hadir mah hayana we, soalnya kasihan sama yang sudah hadir,” ucapnya.

  1. Undian tidak berlaku kepada pegawai Bapenda.
  2. Struk transaksi yang diupload meliputi pertama, struk yang mencantumkan 10%. kedua, struk yang sudah termasuk pajak restoran.
  3. Konsumen yang upload struk adalah akumulasi nilai pajak dibawah Rp 100 ribu hanya mendapat kesempatan hadiah hiburan.
  4. Bagi pemenang hadiah bermotor, untuk pajak dan administrasi ditanggung dan diurus oleh pemenang.
  5. Identitas struk yang diupload harus sesuai dengan user/pemilik Instagram.

Hal tersebut mengantisipasi ojek online yang kerap mengupload lebih dari satu struk. Padahal ia hanya dititipkan saja oleh konsumen.

  1. Konsumen wajib mengisi formulir data pribadi yang sudah disiapkan oleh admin melalui DM admin Instagram.

Arul mengimbau, untuk berita terbaru pantau terus akun resmi Instagram Bapenda Pangandaran.

(Sajidin/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img