BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekitar 260 peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jabar dianulir karena tempat tinggal tidak sesuai dengan persyaratan administrasi yaitu kartu keluarga (KK) dalam sistem zonasi.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, peserta yang dianulir tersebut adalah ketika diperiksa ulang KK peserta PPDB tidak sebenarnya tinggal di tempat yang sesuai dengan KK.
“Seharusnya KK nya di situ tinggal juga di situ antara lain seperti itu,” kata Bey, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA: Siap Menerima Laporan Kecurangan, DPRD Ciamis Pelototi Proses PPDB 2024
Menurutnya, PPDB dengan sistem zonasi bertujuan agar tidak ada kesenjangan sekolah favorit dan nonfavorit sebagai pemerataan setiap wilayah, akan tetapi kenyataan di lapangan sulit dilakukan.
“Jadi PPDB seperti ini kan maksud awalnya kan baik untuk menghilangkan sekolah favorit, tapi setelah berjalan tetap sekolah favorit itu tidak bisa hilang di masyarakat kita ya, jadi kan harusnya buat pemerataan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Bey akan mengundang seluruh kepala dinas pendidikan dari 27 kabupaten dan kota untuk merumuskan tentang pelaksanaan PPDB yang ideal itu harus dilakukan seperti apa polanya.
“Nanti kami akan mengundang semua kota dan kabupaten, akan berdiskusi (dan) menjadi laporan Pemprov kepada Kemendikbud PPDB yang ideal seperti apa,” ujar dia.
BACA JUGA: Bey Ingatkan Panitia PPDB Jabar Antisipasi Pendaftaran Membludak di Hari Akhir
“Jadi bagaimana, apakah kami akan mengusulkan yang terbaik seperti apa? jangan sampai pada pelaksanaan PPDB itu, jujur (pihak) sekolah yang gak siap. Kasihan mereka itu, karena tekanan begitu banyak makanya tahun ini kami keras, mulai dari saya gubernur sampai operator menandatangani pakta integritas bahwa tidak ada titip menitip sogok menyogok,” kata dia menambahakan.