Selasa 10 Desember 2024

PKPU 8 Perkokoh Ade Sugianto Menuju Pilkada 2024

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Penugasan DPP PDI Perjuangan terhadap Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto untuk maju di Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Tasikmalaya, kian kokoh.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, sebagaimana dimuat pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.

Kehadiran PKPU 8/2024 tersebut semakin memuluskan niat Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024 nanti.

BACA JUGA: Penugasan Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, Sejatinya Ekspektasi Rakyat

Sebelumnya, Ade Sugianto yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya ini, diterpa isu tidak sedap.

Orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya ini, tidak dapat mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024 nanti.

Ia dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, pasca melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 karena UU Ruzhanul Ulum, dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2018.

“Gayung bersambut, penugasan dari DPP diperkokoh dengan kehadiran PKPU 8 Tahun 2024. Ini jelas menambah energi kami di DPC PDI Perjuangan untuk memuluskan langkah-langkah politik kami mewujudkan niat luhur Ade Sugianto pada Pilkada 2024 mendatang,” kata Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramdani, Selasa (2/7/2024).

Terkait masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya, Aditya menegaskan, ia yang saat ini berpasangan dengan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin, tidak bisa dianggap telah menempati dua kali menempati jabatan yang sama.

Menurutnya, pada pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 disebutkan, bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan setelah pelantikan.

Dan pada hurup b sambung Aditya, masa jabatan itu selama lima tahun atau paling singkat 2,5 tahun.

Sedangkan Ade Sugianto terang dia, dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021, pada tanggal 3 Desember 2018 yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 23  Maret 2021.

Jika dihitung ucap Aditya, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pasca Uu Ruzhanul Ulum menjadi Wakil Gubernur, adalah 2,3 tahun atau kurang dari satu periode minimal 2,5 tahun .

“Dengan adanya PKPU 8 Tahun 2024, kini semuanya sudah jelas dan terang benderang,” kata Aditya.

Sementara itu terkait PKPU 8 tahun 2024, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Cecep Hamzah Fansuri menuturkan, pihaknya sedang melakukan serangkai kajian serta akan melakukan koordinasi dengan KPU di atasnya.

“Kami harus mengkaji serta menelaah PKPU tersebut dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun pusat untuk sinkronisasi tafsiran-tafsiran dari peraturan tersebut,” kata Cecep.

BACA JUGA: Mahasiswa Tel-U Menyumbang Inovasi dan Kesejahteraan Sosial Melalui Program Gotong Royong Desa

Dia juga mengaku belum dapat memberikan komentar terkait rencana pencalonan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024 berkaitan dengan periodisasi masa jabatan bupati.

“Kami kan masih mengkaji PKPU nya dan penting bagi kami untuk melihat dan mengkaji seluruh administrasi pencalonannya nanti,” ucap Cecep.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img