spot_img
Kamis 4 Juli 2024
spot_img
More

    Ini Alasan Ivan Dichsan Hasannudin Ajukan CLTN

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sekda Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar), Ivan Dichsan Hasannudin menanggalkan jabatannya usai Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang disetujui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Ivan Dichsan Hasannudin per tanggal 1 Juli 2024, tidak lagi menjabat Sekda Kota Tasikmalaya.

    BACA JUGA:

    Dharmawan Dilantik jadi Pj Sekda Kota Bandung

    Plh Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana memberikan penjelasan terkait status Ivan Dichsan Hasannudin.

    “Surat permohonan pengajuan CLTN Pak Ivan Dichsan sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN. Terhitung tanggal 1 Juli 2024 tidak lagi menjabat Sekda Kota Tasikmalaya,” ungkap Asep Sukmana.

    Ia menjelaskan, Ivan Dichsan mengajukan CLTN karena akan maju dalam kontestasi Pilwalkot Tasikmalaya 27 November 2024.

    Sehingga dia harus meninggalkan jabatannya selalu Sekda.

    Menurut Dia, karena jabatan Sekda merupakan jabatan pelayan publik dan strategis maka harus segera diisi.

    Ivan Dichsan Hasannudin fokusjabar.id
    Asep Goparullah (foto: ist)

    “Supaya tidak ada kekosongan, telah ditunjuk Plh Sekda. Yakni Pak Asep Goparullah,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, Asep Goparullah merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya.

    Penunjukkan Asep Goparullah berdasarkan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.3.1/Kep.414-BKPSDM /2024.

    BACA JUGA:

    Polisi Tegaskan Akan Brantas Judi Online di Kota Banjar

    “Plh Sekda Kota Tasikmalaya yang ditunjuk akan menjalankan tugas paling lama 30 hari sejak surat penunjukan keluar,” terangnya.

    Dia berharap, Plh Sekda bisa bekerja menjalankan tugas dengan baik berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img