BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sidang Praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung Jalan Martadinata Kota Bandung Jabar Senin (1/7/2024).
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku memiliki beberapa alat bukti kuat. Untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Juga: Kerahkan 22 Pengacara, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Kliennya Menang di Sidang Praperadilan
Salah satu alat bukti yang diajukan adalah dugaan error in persona atau salah orang. Menurutnya, bahwa ada perbedaan mencolok antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Bahwa DPO nya itu adalah Pegi alisa perong dengan ciri rambutnya kriting, tinggi 160, tinggalnya di Banjarwanggunan. Sedangkan yang ditangkap ini, rambut tidak kriting, tapi lurus, alamatnya juga berbeda. Kemudian dalam umurnya juga, DPO itu 30 tahun, di tahun ini Pegi Setiawan saat ini berumur 28 saat di tangkap,”ungkapnya.
Selain itu, setiap konferensi pres di Polda Jabar terkait penangkapan Pegi Setiawan itu berdasarkan DPO dan putusan pengadilan sudah inkrah.
“Maka kami menyampaikan dalam praperadilan ini pertama adalah penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Tapi nyatanya pegi setiawan di tangkap statusnya belum tersangka. Nyatanya ditangkap dulu kemudian jadi tersangka. Seharusnya tersangka dulu, tidak ada dari 2017 sampai viral Vina tidak ada namanya penetapan tersangka tidak pemanggilan,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)