spot_img
Senin 1 Juli 2024
spot_img
More

    Kuasa Hukum Tersangka Kasus Rudapaksa Gugat Polres Pangandaran 

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran digugat Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap penderita disabilitas berinisial Tj.

    Sidang perdana praperadilan sudah digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6/2024) kemarin. Namun, Polres Pangandaran tidak hadir dalam sidang, akhirnya sidangpun ditunda hinga 8 Juli mendatang.

    Baca Juga: Mahasiswa Pangandaran Minta Pemkab Selesaikan Masalah Kekerasan Seksual

    Kuasa hukum Ts, Rian Irawan, menyayangkan ketidakhadiran Polres Pangandaran dari sidang perdana tersebut. 

    Padahal menurutnya, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka

    “Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini,” kata Rian.

    Dalam kesempatan itu, dirinya turut prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan Tj. 

    Pihaknyapun meragukan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.

    “Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh Tj, apakah mungkin seorang Tj setega itu melakukan pelecehan terhadap korban,” katanya.

    Korban Kasus Rudapaksa Pangandaran Penyandang Tuna Grahita

    Sementara, Hubungan Tj dengan terduga korban sama-sama berada di yayasan sosial penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.

    Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapkan tersangka Tj. 

    Pasalnya, kata dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa rudapaksa. 

    “Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas. Sehingga, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya,” kata Rian.

    Oleh karena itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, Tj sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.

    “Ia berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi,” katanya.

    Kastreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan praperadilan kepada pihaknya.”Iya betul memang ada,” katanya.

    Namun ia tidak berbicara terlalu banyak mengenai perkara tersebut.”Iya sudah mulai (sidang) kemarin dan ditunda,” ungkapnya.

    Meski demikian, pihaknya tetap akan menghadapi gugatan praperadilan ini.”Karena itu adalah haknya, ya kita hadapi saja,” jelasnya.

    (Sajidin/Irfansyahriza).

    Berita Terbaru

    spot_img