Jumat 13 Desember 2024

Plh Wali Kota Tasikmalaya Minta Penyaluran Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi Berdasarkan 6 Prinsip Tepat

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Pupuk dan Pestisida menjadi faktor penting yang dibutuhkan para Petani untuk meningkatkan hasil produksi dan kualitas hasil pertanian sehingga, hal ini harus tersedia dan terjangkau oleh petani terlebih di Kota Tasikmalaya.

Hal itu disampaikan Plh.Walikota Tasikmalaya Asep Sukmana, saat menghadiri Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi Dan Pestisida di Hotel Horison, jalan Yudanagara Cihideung Kota Tasikmalaya Selasa (25/06/24).

Baca Juga: Program Rembuk Stunting, Pemkot Tasikmalaya Berkomitmen Menangani Kasus Stunting

Rakor Pengawasan Pupuk tersebut, dihadiri Kadis Perindag KUKM Kota Tasikmalaya, Kadis DKP3 Kota Tasikmalaya, Kabid Perlindungan Konsumen Indag Jabar, Perwakilan Kementerian Pertanian RI, Perwakilan Pupuk Indonesia serta  para distributor dan kios pengecer lengkap (KPL) dari Cirebon, Kuningan , Indramayu, Banjar dan Kota Tasikmalaya, yang dibuka langsung Kepala Dinas Industri Dan Perdagangan (Indag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Noneng Komara Nengsih secara virtual.

Ia mengungkapkan, Pemerintah terus membantu petani untuk meningkatkan hasil produksinya. Dengan mengeluarkan aturan pupuk bersubsidi agar, para petani dapat mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

“Pupuk bersubsidi dengan tujuan meringankan beban petani. Sekaligus menjamin stok dan ketersediaan pupuk. Dengan demikian, harapannya dapat meningkatkan hasil produksi pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional,”ujarnya.

Penyaluran Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tasikmalaya Melibatkan APH

Ia juga menjelaskan, pemerintah pusat maupun daerah, terus menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk melakukan pengawasan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi supaya tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.

“Langkah Pengawasan Pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Perpres RI no 15 tahun 2011. Tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan,”jelasnya.

“Pupuk ini harus tersedia untuk para petani. Ini sesuai dengan 6 prinsip tepat yakni, tepat waktu, harga, tempat, mutu, jumlah, dan jenis,”paparnya.

Pupuk bersubsidi merupakan bentuk fasilitasi keberpihakan dan perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pemkot Tasikmalaya sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di daerah Kota Tasikmalaya tahun 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2024 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk petani,”imbuhnya.

Asep Sukmana menambahkan, untuk HET pupuk bersubsidi di wilayah Kota Tasikmalaya per tahun 2024 sudah ada penetapan. 

“Pupuk Urea Rp. 2.250,-/Kg, NPK Rp. 2.300,- /Kg, dan pupuk Organik Rp. 800,-/Kg, sementara realisasi pendistribusian pupuk bersubsidi hingga April 2024 lalu, Pupuk Urea mencapai 698.284 ton dan pupuk NPK sebanyak 404.218 ton,”tandasnya.

(Seda/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img