Kamis 12 Desember 2024

Pemkab Garut Segel 11 Tower Telekomunikasi di Caringin

GARUT,FOKUSJabar.id:  Pemkab Garut Jawa Barat (Jabar) melalui Satpol PP menyegel 11 tower telekomunikasi yang tidak mengantongi izin di Kecamatan Caringin, Sabtu (22/6/2024) kemarin.

Salah satu tower yang disegel berlokasi di Desa Purbayani. Penyegelan dilakukan Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin.

BACA JUGA:

Timgab Garut Amankan 1.345 Botol Miras

Menurut Barnas, 11 tower tersebut melanggar peraturan karena beroperasi tanpa izin resmi.

Sebelum penyegelan, berbagai proses telah dijalankan. Yakni, pemberian surat peringatan.

“Tentu untuk penyegelan ini ada proses yang dilakukan. Penyegelan adalah tahap terakhir dari ketegasan. Sebelum ada klarifikasi yang jelas maka tower ini tidak bisa berfungsi,” kata Barnas.

Dia memberikan instruksi agar Kepala Satpol PP, Usep Basuki Eko beserta jajarannya untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan dan tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Barnas Adjidin menegaskan, siapapun yang melanggar harus ditindak.

“Saya perintahkan Kepala Satpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut,” ucapnya.

BACA JUGA:

Pj Bupati Garut Luncurkan Operasi Trantibum 2024

Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko menegaskan, penyegelan tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP. Yakni, pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Tujuan kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penyegelan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.

“Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum. Siapapun pemilik dan siapapun di belakangnya, jika melanggar langsung ditindak sesuai ketentuan,” singkat Eko.

(Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img