spot_img
Kamis 27 Juni 2024
spot_img
More

    Seorang Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 2 Tahun

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak berusia dua tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya. 

    Pelaku Eka Nurhadi (29) yang merupakan ayah tiri dari korban merupakan warga Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang kini telah diamankan oleh Polres Ciamis. 

    Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di rumah kontrakannya di Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. 

    BACA JUGA: Latih Ketaqwaan dan Berbagi, SMPN 8 Ciamis Peringati Idul Adha dengan Sembelih Hewan Kurban

    “Saat itu pelaku baru pulang kerja pada malam hari mendapati anak tiri dan istrinya tertidur pulas,” katanya. Rabu (19/6/2024)

    Akmal menuturkan, saat anak tirinya tertidur terlihat oleh pelaku anak tersebut buang air besar di celananya dan menimbulkan bau tidak sedap.

    “Saat mencium bau tidak sedap pelaku membangunkan istrinya untuk membersihkan anak itu,” ucapnya.

    Akmal melanjutkan, saat istrinya disuruh untuk membersikan kotoran korban istri pelaku menolak dengan alasan mengantuk malah balik menyuruh pelaku yang harus membersihkan anak itu.

    “Dengan kesal pelaku membawa anak tirinya itu ke toilet untuk menceboki,” kata dia.

    Akmal menerangkan, saat akan diceboki korban pelaku tersebut terus menangis sehingga kejengkelan pelaku itu memuncak sehingga berbuat bejat dengan memasukan jarinya dan menarik jari sampai alat kelamin korban robek sampai dubur.

    BACA JUGA: Bus vs Truk, 1 Sopir Dilarikan ke RSUD Ciamis

    “Saat ini pelaku sudah dalam tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” kata dia. 

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img