spot_imgspot_img
Sabtu 9 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bejat, Ayah Tiri di Pangandaran Cabuli Anak di Bawah Umur

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Bocah perempuan berusia empat tahun (SN) di Pangandaran  Jawa Barat (Jabar) di duga menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya.

Aksi bejat pria berinisial N (45) tersebut di lakukan saat istri sekaligus ibu korban tengah jualan.

BACA JUGA:

Pelajar MTs Dari Bandung Tenggelam di Pantai Pangandaran

“SN merupakan bocah di bawah umur yang di lecehkan oleh orang tuanya sendiri. Pelaku itu ayah tirinya,” kata AKP Herman melalui Kanit PPA Bripka Edi Heriawan Oktora, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, aksi bejat itu di lakukan sejak Oktober 2023 lalu. Pelaku beraksi saat istri atau ibu korban tak ada di rumah.

“Tersangka yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul sewaktu ibu korban pergi ke luar untuk berdagang. Pelaku memanfaatkannya untuk melakukan persetubuhan kepada anak korban,” ucapnya.

Pelaku sudah di ringkus aparat kepolisian pada awal Juni 2024 lalu. Dia sudah di tetapkan tersangka dan sudah di tahan.

“Saat ini pelaku sudah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan kepada anak di bawah umur,” katanya.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban mengeluhkan sakit pada ibunya.

BACA JUGA:

Uang BUMDes Karangpawitan Pangandaran Mandek Rp80 Juta

“Awal terungkap karena si anak mengalami sakit di bagian sensitif korban. Terus mengeluh kepada orang tua dan bercerita bahwa ayahnya sering melakukan hal tidak sembrono kepadanya,” ucap dia.

Keluarga korban melaporkannya ke Polres Pangandaran. Terduga pelaku ayah tiri korban di tangkap pada 1 Juni 2024 yang lalu.

“Sekarang sudah di tahan di Mapolres Pangandaran,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU No23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

(Sajidin/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru