spot_img
Selasa 18 Juni 2024
spot_img
More

    Bejat, Ayah Tiri di Pangandaran Cabuli Anak di Bawah Umur

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Bocah perempuan berusia empat tahun (SN) di Pangandaran  Jawa Barat (Jabar) diduga menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya.

    Aksi bejat pria berinisial N (45) tersebut dilakukan saat istri sekaligus ibu korban tengah jualan.

    BACA JUGA:

    Pelajar MTs Dari Bandung Tenggelam di Pantai Pangandaran

    “SN merupakan bocah di bawah umur yang dilecehkan oleh orangtuanya sendiri. Pelaku itu ayah tirinya,” kata AKP Herman melalui Kanit PPA Bripka Edi Heriawan Oktora, Jumat (14/6/2024).

    Menurutnya, aksi bejat itu dilakukan sejak Oktober 2023 lalu. Pelaku beraksi saat istri atau ibu korban tak ada di rumah.

    “Tersangka yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul sewaktu ibu korban pergi ke luar untuk berdagang. Pelaku memanfaatkannya untuk melakukan persetubuhan kepada anak korban,” ucapnya.

    Pelaku sudah diringkus aparat kepolisian pada awal Juni 2024 lalu. Dia sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

    “Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan kepada anak di bawah umur,” katanya.

    Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban mengeluhkan sakit pada ibunya.

    BACA JUGA:

    Uang BUMDes Karangpawitan Pangandaran Mandek Rp80 Juta

    “Awal terungkap karena si anak mengalami sakit di bagian sensitif korban. Terus mengeluh kepada orangtua dan bercerita bahwa ayahnya sering melakukan hal tidak sembrono kepadanya,” ucap dia.

    Keluarga korban melaporkannya ke Polres Pangandaran. Terduga pelaku ayah tiri korban ditangkap pada 1 Juni 2024 yang lalu.

    “Sekarang sudah ditahan di Mapolres Pangandaran,” katanya.

    Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU No23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

    (Sajidin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img