Kamis 12 Desember 2024

Ono Surono Sebut Iuran Tapera Membebani Pekerja

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan tersebut akan berdampak luas, sehingga
Ono meminta pemerintah tidak memaksakan kebijakan itu, terlebih banyak pekerja yang keberatan.

“Tapera menambah beban bagi para pekerja. Mereka sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban menjadi peserta jaminan sosial, seperti BPJS kesehatan,” kata Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA: Raih Juara, Ono Surono Ucapkan Selamat Kepada Persib dan Bobotoh

Pembayaran Jamsos itu juga diambil dari gaji pekerja, sehingga gaji yang sudah sedikit itu akan semakin berkurang. Dia memandang beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha bisa berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja.

“Itu bisa membebani kaum menengah, terutama yang sudah berkeluarga, karena banyaknya kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kalau ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya banyak,” kata Ono.

Lalu bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah, apakah harus tetap membayar iuran atau dibebaskan dari program tersebut.

Meski pemerintah menyebut iuran yang sudah dibayarkan dapat diambil saat pekerja pensiun, Ono tetap beranggapan hal itu tak menjadi sebuah solusi. Menurut dia, pemerintah harus berdialog dengan para pekerja.

“Jika mereka menolak, maka pemerintah jangan memaksakan. Karena kebutuhan pekerja berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA:

95 Warga Terdampak Pipa Pecah, Plh Sekda: Ini Perhatian Serius

Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.

Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta.

Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Pasal tersebut menyebut program ini tak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), namun juga pekerja lainnya yang menerima gaji.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img