Kamis 12 Desember 2024

KPU Kota Tasikmalaya Minta Bukti LHKPN Anggota DPRD Terpilih Diserahkan Sebelum Dilantik

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang terpilih pada Pileg 2024 lalu, agar segera menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik jadi wakil rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, saat menggelar Rakor Penyampaian LHKPN bagi anggota DPRD Kota Tasikmalaya terpilih periode 2024-2029 di Hotel Horison, jalan Yudanagara Cihideung Kota Tasikmalaya Kamis (06/05/24) Malam.

BACA JUGA: Ini Alasan SMP Negeri 8 Kota Tasikmalaya Gelar Perpisahan di Sekolah

Rakor LHKPN yang digelar KPU Kota Tasikmalaya malam hari itu, dihadiri para anggota DPRD terpilih serta Ketua dan para pengurus Partai Politik se-Kota Tasikmalaya.

“Kita harapkan kerjasamanya dari para Caleg Kota Tasikmalaya yang terpilih, segera memberikan bukti penyampaian LHKPN-nya ke KPU Kota Tasikmalaya pasalnya, ini menjadi salah satu syarat untuk dilakukan pelantikan,”ungkap Asep Rismawan Kamis (06/05/24) malam tadi.

Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, pasal 52 ayat 1 menjelaskan, sebelum pelantikan, Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

BACA JUGA: Mahasiswa Kesmas Universitas Siliwangi Luncurkan Program Rakit Sesi untuk Penderita Hipertensi

“Batas waktu penyerahan bukti penyampaian pelaporan LHKPN ke KPU Kota Tasikmalaya, 21 hari sebelum hari pelantikan, ini sebutkan dalam ayat 2 PKPU, dan Caleg DPRD terpilih Kota Tasikmalaya sendiri akan dilakukan pelantikan tanggal 03 September 2024 mendatang,”ujarnya.

Ia pun menegaskan, bilamana Caleg yang terpilih baik itu yang baru terpilih ataupun petahana terpilih kembali, sampai batas waktu tidak menyerahkan bukti penyampaian LHKPN-nya, sanksinya, namanya tidak akan diikutkan dalam daftar anggota dewan Kota Tasikmalaya untuk dilantik.

“Bukti pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih bentuk kewajiban bagi  setiap penyelenggara negara,”imbuhnya.

Diinformasikan, bahwa KPU Kota Tasikmalaya sudah melakukan Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024-2029 pada Pemilu 2024, dimana tercatat 45 anggota DPRD yang terpilih secara sah.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img