Kamis 12 Desember 2024

Satpol PP Bandung Tertibkan 7 Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tertibkan 7 kios bangunan liar yang berdiri di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar, Kamis, (30/5/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyampaikan, bangunan yang ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Sebelum ditertibkan, pihaknya pun memastikan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga bahkan surat pembongkaran. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024 Kota Bandung, Hasil Survei IPO: Nama Atalia Puncaki Hasil Survei, Sonny Salimi Paling Bawah

Proses penertiban ini berjalan dengan aman dan tertib dengan melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” kata Satriadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, Denny Herdimansyah menambahkan, pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.

BACA JUGA: Serahkan Berkas Persyaratan Cawalkot ke Partai Demokrat, Ketua DPC Sebut Arfi Rafnialdi Punya Kapasitas Pimpin Kota Bandung

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” ucapnya.

Denny berharap, dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img