CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis sudah memberlakukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C1 dan C2 bagi pengendara Motor gede (Moge).
Kapolres Ciamis AKBP. Akmal mengatakan, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 persyaratannya sama saja seperti persyaratan SIM C biasa.
” Untuk persyaratannya sama saja hanya ada penyesuaian karena itu motor gede,”katanya,Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Polres Ciamis Gelar Trauma Healing Terhadap Siswa Sekolah
Akmal menuturkan, dalam penerbitan surat ijin mengemudi (SIM) C1 dan C2 ada sedikit perbedaan dengan penerbitan SIM C biasa karena ada ujian psikotes dan attitude.
“Tehknis membawa motor gede tentunya sangat berbeda dengan sepeda motor CC kecil,” ucapnya.
Akmal mengatakan, peruntukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C1 bagi sepeda motor 250 CC sampai 500 CC.
” Sedangkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C2 bagi sepeda motor 500 CC keatas,”ungkapnya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)