Kamis 12 Desember 2024

Polres Banjar Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

BANJAR,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur, Mekarsari, Kota Banjar yang terjadi pada 3 Maret 2024 lalu.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, diduga pelaku berinisial KM. Ia melakukan perbuatan tidak terpuji itu bersama satu pelaku lainnya yang saat ini masih proses pengejaran.

Diduga pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dan atau secara bersama-sama terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan bambu ke bagian kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tenaga dikarenakan pelaku kesal dan emosi akibat teman korban yang dibonceng tidak ditemukan melarikan diri.

BACA JUGA: Polres Banjar Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kejadian bermula teman-teman bersama korban salah satu kelompok gerombolan bermotor konvoi menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Tidak lama berselang korban melintas di lokasi kejadian dengan temannya berboncengan dan ada yang memukul korban ke arah muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur yang mengenai gerobak gorengan. 

Kemudian terduga pelaku lari dari pertigaan jalan baru menuju ke korban dan mengambil bambu yang ada di sekitaran korban lalu memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali. 

Terkait hal tersebut Satuan Reskrim Polres Banjar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial KM.

“Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada korban,” kata Danny.

BACA JUGA: Balon Wali Kota Banjar Populer di Baliho Lemah di Survei

Berhubung korban masih di bawah umur, Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000,-.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img