CIAMIS,FOKUSJabar.id: Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerima peningkatan pendapatan dari Opsen Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen. Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang HKPD No 1 Tahun 2022.
Menurut Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Indeks Kapsitas Fiskal Kabupaten Ciamis ada pada angka 0,2557 kategori Rendah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh mengatakan, kemampuan Fiskal dari Kabupaten Ciamis saat ini 10 persen. Pihaknya telah melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran tekhnologi digital yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, komunikasi dan sosialisasi masif.
Dengan pemberlakuan UU HKPD untuk Tahun 2025, Aef mengungkapkan, pihaknya telah melakukan persiapan. Terlebih menyiapkan komunikasi dengan elemen masyarakat terutama unsur Camat dan Kepala Desa.
“Kita sudah mulai melakukan komunikasi melibatkan Camat dan Kepala Desa kepada masyarakat dalam upaya peningkatan PAD. Apalagi kemudian nanti kita akan mendapatkan porsi lebih DBH PKB dan BBNKB,” katanya, usai memberi materi dalam kegiatan Sosialisasi Kendaraan Bermotor di Aula Kantor Kecamatan Cijeunjing Ciamis, Kamis (30/5/2024).
Aef menegaskan, PAD dapat dioptimalakan bersama jika semua elemen masyarakat turut terlibat.
“Kita bisa memaksimalkan potensi asli daerah bersama-sama. Tinggal kesadaran dari kita untuk mau terlibat dalam membangun daerah,” tegas Aef.
Kunci Peningkatan PAD Melalui Ekonomi Berbasis Lokal
Aef menuturkan, target kedepan peningkatan Fiskal Kabupaten Ciamis minimal di angka 30 persen. Kemudian melalui kemajuan tekhnologi aktifitas ekonomi masyarakat harus mulai terkoordinir dengan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemangku kebijakan.
“Melalui komunikasi yang terkoordinir dengan baik, lajur pertumbuhan ekonomi akan melaju pesat dengan mengedepankan kearifan lokal. Tentu hal itu akan berdampak pada PAD,” ucapnya.
Terkait Opsen DBH PKB dan BBNKB Aef mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan P3DW/Samsat Ciamis untuk potensi pajak dari Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) Ciamis.
“Kita sudah melihat potensi KTMDU Ciamis. Dengan porsi kebijakan yang lebih nanti di tahun 2025, kita akan mengupayakan kosep terbaik untuk memaksimalkan itu. Bukan tidak mungkin nanti operasi gabungan yang tadinya hanya di jalan Provinsi bisa terlaksan di jalan Kabupaten,” ucap Aef.
Aef berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam hak dan kewajiban. Karena dua hal itu akan selalu beriringan sebagai warga Negara yang baik, cerminan masyarakat bijak yang taat pajak.
Peta Kapasitas Fiskal daerah dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2022 merupakam kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
(Irfansyahriza)