BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kabupaten Majalengka berhasil meningkatkan predikat dalam manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN) Sistem Merit tahun 2024 menjadi Sangat Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya pada 2023, Kabupaten Majalengka meraih predikat Baik dalam manajemen ASN.
Penyerahan hasil penilaian Sistem Merit dalam Manajemen ASN Tahun 2024 ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Rabu 29 Mei 2024.
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengatakan, acara ini terselenggara berkat kerjasama KASN dan Pemprov Jawa Barat (Jabar). Untuk memberikan apresiasi terhadap sebelas instansi yang berpredikat Baik dan Sangat Baikm. Dalam mengimplementasikan Sistem Merit pada manajemen ASN.
“Ini merupakan penghargaan, apresiasi, dan Kami berharap apa yang sudah tercapai ini terus bertahan dan kualitasnya terus meningkat. Jadi, pengelolaan ASN itu betul-betul ada kepastian karir serta kesempatan yang luas untuk berkembang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” kata Tasdik.
Menurutnya, raihan predikat dari instansi ini harus konsisten, terus-menerus, dan berkelanjutan. Sehingga, keberadaan ASN dapat memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat. Karena menjadi SDM profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Insyaallah akan bermanfaat bagi organisasi tempat ASN bekerja dan masyarakat. Kemudian menjadi SDM profesional dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Target KASN 2024
Tasdik menjelaskan, target KASN di 2024 terkait predikat Baik dan Sangat Baik pada Sistem Merit dalam manajemen ASN pada tingkat pemerintah pusat sudah 100 persen dan provinsi hampir 100 persen.
“Memang yang perlu dorongan dan peningkatan itu kabupaten/kota. Karena keterbatasan anggaran dan lainnya tetapi yang terpenting itu komitmen dari pimpinan instansi,” katanya.
“Tadi ada kabupaten kota yang sudah sangat baik seperti Sumedang dan Majalengka. Itu juga menunjukkan, kalau ada kemauan itu bisa,” kata dia menambahkan.
Tasdik menuturkan, KASN telah mendapatkan titik lemah pada Sistem Merit dalam manajemen ASN. Yaitu promosi dan mutasi serta manajemen kinerja. Kedua sektor itu banyak terjadi di hampir semua instansi.
“Prinsipnya rotasi dan mutasi itu harus dipandang sebagai proses yang wajar. Untuk pengayaan dan memenuhi kebutuhan organisasi. Jadi orang itu jangan sampai bertahun-tahun duduk di tempat yang sama, mereka harus berkembang. Itu yang harus terfikirkan di dalam Merit Sistem,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengungkapkan, Sistem Merit KASN menjadi upaya yang penting dalam memetakan kualitas dalam penerapan sistem manajemen ASN di dalam instansi pemerintah.
Selain itu, Sistem Merit menjadi landasan utama dalam manajemen ASN. Kemudian memastikan setiap keputusan terkait pengangkatan, penempatan, promosi, dan pemberhentian pegawai negeri. Berdasarkan kompetensi dan kinerja bukan pada pertimbangan lain yang tidak relevan.
“Dengan penerapan Sistem Merit yang baik, kita dapat memastikan setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik adalah orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas mereka dengan baik,” kata Sumasna.
Penilaian Manajemen ASN Sistem Merit
Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengaku akan meningkatkan aspek pengembangan karir. Serta pola mutasi dan rotasi. Sebab, dua aspek itu yang menjadi kekurangan dalam penilaian manajemen ASN Sistem Merit 2024.
Terdapat delapan aspek penilaian dalam penerapan sistem merit. Antaranya, Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi. Kemudian mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung.
“Kalau predikat sangat baik untuk Jawa Barat dengan nilai 400, kalau Kabupaten Majalengka dengan nilai 328,5. Sebetulnya ambang minimal predikat sangat baik itu 325. Tapi ada nilai yang perlu kami tingkatkan ke depannya yaitu pengembangan karir serta pola mutasi dan rotasi,” kata Dedi.
Dedi mengaku dua aspek tersebut memang belum pernah diterapka di periode Januari sampai April 2024. Namun, Pemkab Majalengka akan berupaya memperbaiki hal itu secara humanis melalui penegakkan disiplin, netralitas birokrasi hingga memberikan pengharapan kepada yang berprestasi.
“Kayak camat menaikkan PBB, Saya beri penghargaan, Saya umumkan saat apel. Terus perencanaan komitmen ke depan dari rencana pembangunan daerah, komitmen penataan ASN ke depan seperti apa. Itu juga Kami lakukan,” ucapnya.
Adapun hasil penilaian penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Wilayah II 2024 yaitu:
1. Pemprov Maluku berpredikat Baik dengan nilai 251.5,
2. Pemprov Sulawesi Tenggara berpredikat Baik dengan nilai 255,
3. Pemkab Way Kanan berpredikat Baik dengan nilai 256.5,
4. Pemkab Dharmasraya berpredikat Baik dengan nilai 260,
5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpredikat Baik dengan nilai 262,
6. Pemprov Sulawesi Tengah berpredikat Baik dengan nilai 264,
7. Pemkab Pesisir Selatan berpredikat Baik dengan nilai 265.5,
8. Pemprov Lampung berpredikat Baik dengan nilai 298.5,
9. Pemkab Majalengka berpredikat Sangat Baik dengan nilai 328.5,
10. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpredikat Baik dengan nilai 400,
11. Pemprov Jawa Barat berpredikat Sangat Baik dengan nilai 400.
(Irfansyahriza)