Jumat 13 Desember 2024

Tak Pedulikan Masalah Logo, Progam Bakti untuk Negeri BB1%MC Tetep Berjalan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) Indonesia berkomitmen terus berkontribusi untuk masyarakat lewat program Bakti untuk Negeri meskipun belakangan ini ada dalam masalah hukum. 

The Guardian Protect The Club BB1%MC mengatakan, pihaknya tetap melakukan kegiatan meskin isu terkait hukum sedang menerpa pihaknya belakangan ini. Salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai program Bakti untuk Negeri adalah Hari Kebangkitan Nasional (HKN) 2024, di Taman Makam Pahlawan, Cikutra, Kota Bandung, Sabtu (25/5/2025).

“Kegiatan ini adalah inisiatif kita sebagai rangkaian kegiatan khusus kami memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Dalam hal ini kita memasukkan kepada sebuah program bernama Bakti untuk Negeri di club kami,” ucap Boboy.

BACA JUGA: Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Meningkatkan Semangat Juang BB1%MC Southern Chapter

Boboy mengatakan, peringatan HKN untuk menghargai serta mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk menegakkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Menurutnya semua elemen, lapisan masyarakat dari tentara, polisi, masyarakat bersatu padu untuk kemudian membela tanah air. Beberapa para pejuang tersebut yang disebut patriot wafat atau syahid gugur saat mereka memperjuangkan wilayah jengkal per jengkal, tanah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Untuk itu kami respect dan menghargai mereka pendahulu kita, karena dengan perjuangan mereka maka negara kita sampai hari ini masih tegak berdiri,” kata dia.

Boboy menyebut, peringatan ini diisi dengan kegiatan bersih-bersih makam pahlawan, tabur bunga, dan melakukan sebuah ritual untuk menghargai para pejuang.

Bukan hanya di Bandung, kata Boboy, kegiatan serupa juga digelar di seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya juga menginisiasi juga kepada para anggota dan support 22 untuk kembali mengingat jasa para pahlawan, para pejuang yang sudah mendahului. 

“Bahwa acara ini juga dilakukan di beberapa Chapter yang ada dalam rangka menyambut Hari Kebangkitan Nasional, tidak hanya di Bandung, di seluruh Indonesia Bakti untuk Negeri One Percent,” kata dia..

Boboy menegaskan, pihaknya tidak terganggu dengan masalah hukum yang saat ini tengah menerpa BB1%MC.

“Bahwa kami tidak terganggu dengan wilayah hukum. Karena penguatan kami hanya pada wilayah Bakti untuk Negeri, jadi apapun yang terjadi kita akan berbakti untuk negeri, salah satunya kegiatan ini,” tegasnya.

Sebagai masyarakat Indonesia, Boboy memandang jika BB1%MC juga memiliki hak yang sama untuk memiliki dan mencintai negeri ini.

“Kami menyikapi hal gono-gini (Somasi) tersebut, kalau saya tidak perlu serius. Maksudnya tidak serius, ada ranah yang lain yang bisa menjelaskan itu. Tapi bagi kami, ada atau tiada kami, tetap kita akan bersatu, tetap kita akan lakukan kegiatan, tetap akan berbakti untuk negeri apapun yang terjadi,” kata dia.

“Kita gaakan kepikiran, setahun dua tahun ke depan tiba-tiba Negara Kesatuan Republik Indonesia dileburkan oleh sebuah sistem, entah itu politik, entah itu IT Cyber, dll, itu yang harus kita pikirkan,” kata dia menambahkan. 

Terpisah, Kuasa Hukum BB1%MC, Freddy Nusantara mengatakan, eksekusi logo yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/5/2024) di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung salah alamat.

“Sebagaimana diketahui pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa, 22 Mei 2024 yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sangat jelas salah Alamat,” kata Freddy.

“Bahwa sejak awal tahun 2024, Gedung yang berada di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sudah bukan lagi sekretariat Bikers Brotherhood One Percent MC,” tambahnya.

Freddy menyebut, gugatan terhadap Akta Pendirian Perkumpulan yang diterbitkan oleh Kemenkumham bukan merupakan kewenangan absolut PN Bandung sehingga seharusnya eksekusi tidak dapat dijalankan.

“Perlu kami tegaskan, perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia adalah legal, bukan organisasi terlarang. Perkumpulan BB1%MC hingga saat ini masih terdaftar di Kemenkumham. Dengan Nomor SK AHu AHU-0005923.AH.01.07.TAHUN 2028,” jelasnya.

Terlebih lagi, ranah untuk menguji atau mempersoalkan produk yang dikeluarkan oleh Kemenkumham berupa akta pendirian perkumpulan BB1%MC sudah jelas bukan ranah PN Bandung.

Freddy juga menegaskan, bahwa logo tersebut hingga saat ini masih milik BB1%MC. Sebab, dalam penetapan eksekusi perkara tersebut, PN Bandung memerintahkan kepada jurusita-nya untuk melaksanakan eksekusi pembubaran perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.

Kemudian, menarik secara paksa Logo-Logo yang telah dilekatkan sita eksekusi yang terdapat di Neon Box yang berbentuk logo BBMC dan di Vest (Rompi) El Presidente (Ketua Umum) Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.

BACA JUGA: HUT 34 BB1%MC Rangsang Semangat Bikers Untuk Kembali Mengaspal

“Bahwa amar putusan maupun pelaksanaan eksekusi terhadap logo BBMC di neon box adalah hal keliru karena neon box yang dimaksud dalam penetapan tidak berada atau tidak dalam penguasaan perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia,” kata dia.

“Sudah sangat jelas logo yang dimiliki oleh perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia bertuliskan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia, sedangkan dalam penetapan bertuliskan Bikers Brotherhood Motorcycle Club Indonesia. Kedua hal tersebut adalah entitas yang berbeda,” kata dia menambahkan.

Berita Terbaru

spot_img