Kamis 12 Desember 2024

Polres Ciamis Bekuk Curanmor Asal Tasikmalaya

CIAMIS,FOKUSJabar id: Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Sindangrasa Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Pelaku bernama Deden Setiaden merupakan warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berhasil mengambil sepeda motor jenis Suzuki FU dan Yamaha Mio di Kelurahan Sindangrasa.  

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, pelaku tersebut berhasil ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan motor atas nama Farhan dan Herti Rosmiyati.

BACA JUGA: Warga Linggasari Ciamis Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

“Menindaklanjuti laporan kehilangan yang dilaporkan oleh pemilik sepeda motor tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut,” kata Akmal, Jumat (24/5/2024).

Akmal melanjutkan, setelah hasil penyelidikan kasus pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada pelaku jajaran Sat Reskrim fokus memburu pelaku itu.

“Setelah beberapa waktu melakukan perburuan terhadap pelaku itu pihaknya mendapat informasi ada seseorang yang mengendarai sepeda motor yang hilang itu,” kata dia.

Akmal menjelaskan, tidak menunggu waktu lama setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang tersebut sedang dikendarai pelaku pihaknya langsung mengejarnya.

“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Sindangkasih saat sedang memarkirkan sepeda motor hasil curiannya itu,”  kata dia.

BACA JUGA: Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Lodaya 2024

Akmal  menambahkan, akibat perbuatannya melakukan pencurian tersebut pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku ini sudah dalam penahanan pihak Polres Ciamis menunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya. 

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img