CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 20 Mei 2024.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang diadakan di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Rabu (22/5/2024).
Dalam operasi ini, Polres Ciamis menangkap satu tersangka utama, DS (31), dan menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU, Yamaha Mio, serta satu kunci astang.
“Tersangka DS mencuri motor dari halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T,” jelas AKBP Akmal.
Selain itu, Polres Ciamis juga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Pajero yang terjadi pada 3 Mei 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah YS (43), sopir dari pemilik mobil tersebut.
“YS mengaku mencuri mobil karena tekanan ekonomi. Kami berhasil mengamankan 1 unit mobil Pajero Sport, STNK, kunci mobil, dan velg standar,” kata AKBP Akmal.
AKBP Akmal menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka YS dari Tasikmalaya juga dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.
Selain itu, operasi Jaran Lodaya 2024 juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya yang terjadi pada 10 April 2024 dan Desember 2023.
“Kami mengamankan enam tersangka, satu mobil, dan lima sepeda motor sebagai barang bukti,” jelas AKBP Akmal.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan mereka.
“Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan mudah terpantau, baik dengan CCTV maupun menggunakan kunci ganda,” kata AKBP Akmal.
Dengan pengungkapan ini, Polres Ciamis berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ciamis dan sekitarnya.
(Fauza/Irfansyahriza)