BANJAR,FOKUSJabar.id: Wacana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK di Kota Banjar, Jawa Barat menjadi polemik.
Pasalnya, rencana pemotongan TPP sebesar 20 hingga 50 persen tersebut menjadi kegelisahan para ASN dan PPPK di Kota Banjar.
Beberapa pihak mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk segera mencari solusi agar rencana tersebut tidak terealisasi.
Menurut Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Kota Banjar, Firman Nugraha, kebijakan terkait TPP sangat penting bagi Kepala Daerah yang progresif.
“Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan birokrasi berjalan optimal. Lalu mencari solusi agar TPP ASN dan PPPK tidak dikurangi,” katanya, Senin (20/5/2024).
Firman menekankan, jika Kepala Daerah tidak proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, TPP ASN akan menjadi beban. Juga menjadi parasit bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota Banjar nomor 15 tahun 2023, pemotongan TPP hanya dapat dilakukan atas dasar penurunan kinerja. Atau tindakan indisipliner ASN, seperti sering tidak masuk kerja atau pulang lebih cepat. Hal ini diatur dalam Pasal 25, 26, dan 27 mengenai pengurangan TPP.
“Pemotongan TPP atas dasar defisit anggaran tidak dikenal secara hukum,” kata dia.
Kebijakan TPP ASN dan P3K Kota Banjar Harus Sesuai Kerangka Hukum
Kendati, kebijakan terkait TPP sebaiknya selalu diletakkan dalam kerangka hukum sebagai bahasa kebijakan. TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan karakteristik daerah.
“Jika perlu penyesuaian anggaran, maka kebijakan yang digunakan seharusnya penetapan basik TPP, bukan pemotongan,” ucapnya.
Kepala Daerah yang progresif harus memahami pentingnya kebijakan TPP. Untuk memberikan insentif kepada birokrasi dan memotivasi mereka untuk bekerja secara optimal.
Firman juga menekankan bahwa dengan menetapkan kembali indeks kapasitas fiskal, kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah, Kepala Daerah dapat memiliki instrumen insentif yang efektif.
“Sehingga, penting bagi Pemerintah Kota Banjar untuk segera mencari solusi yang tepat. Agar rencana pemotongan TPP ASN dan PPPK tidak berdampak negatif pada kesejahteraan pegawai dan kinerja birokrasi,” kata Firman.
“Kepala Daerah harus proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. Kemudian memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya tersebar informasi Pemerintah Kota Banjar akan memotong TPP ASN dan PPPK sebesar 20 hingga 50 persen. Karena ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi.
Namun, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar, Dr. H. Soni Harison, menyatakan bahwa rencana tersebut masih merupakan alternatif yang belum pasti dan belum resmi. Dengan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota.
Soni Harison berharap agar dapat menemukan solusi terbaik dan yakin bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik.
“Kita belum merilis resmi dengan SK Wali Kota. Doakan ya semoga ada solusi terbaik. Yakin Alloh SWT Maha welas Maha Asih. Aamiin,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Irfansyahriza)