KARAWANG,FOKUSJabar.id: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggeledah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, jawa Barat, Senin (20/5/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan ruislagh atau tukar guling tanah milik Pemda Karawang seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi di lima lokasi Kabupaten Karawang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, proses penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan.
Penggeledahan bersama tim Jaksa Penyidik Kejati Jabar, dimulai pukul 08.00 WIB.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Pemkab Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang,” kata Kasipenkum.
Nur Sricahyawijaya menyatakan, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam ruislagh, yaitu, melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang di antaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya. Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejati Jabar.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024,” ujarnya.
(Anthika Asmara)