Kamis 12 Desember 2024

KPU Kota Tasikmalaya Sosialisasikan Syarat Calon Independen

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Jelang pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, KPU Kota Tasikmlaya Jawa Barat (Jabar) terus mengedukasi masyarakat.

Salah satunya, soal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tasikmalaya dari jalur perseorangan (independen) bertempat di Grand Metro, Jalan Hazet Mustafa Cihideung, Selasa (7/5/2024)

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan, sosialisasi terkait calon independen sangat penting.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Hal itu untuk memberikan pemahaman bagi calon Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2012 silam ada calon independen yang lolos verifikasi. Dan tahun ini tidak menutup kemungkinan ada kandidat dari perseorangan juga,” katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi salah satunya harus mendapatkan dukungan dari masyarakat.

“Harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kalau berkaca pada Pemilu kemarin, DPT Kota Tasikmalaya 538.324 ribu. Jadi harus mendapatkan dukungan 40.375 suara,” ujarnya

Bukti dukungan tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan disertai foto copy KTP.

BACA JUGA:

Sala Nursyafa Atlet Pentatlhon Asal Kabupaten Tasikmalaya Raih Juara Tingkat Asia

“Syarat dukungannya pun harus menyebar di 6 enam kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya. Jadi tidak terpusat di satu atau dua kecamatan saja,” terangnya.

Asep Rismawan mengatakan, pembukaan pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai 4 Mei-19 Agustus 2024.

“Meski sudah dibuka pendaftaran, namun sampai Selasa (7/5/2024) belum ada yang mendaftar,” pungkasnya.

(Seda/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img