TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Puluhan pengedar Narkoba ataupun obat-obat terlarang jenis narkotika seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras lainnya diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung Jawa Barat .
Penangkapan puluhan pengedar Narkotika dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Bandung dalam kurung waktu sepanjang April 2024 ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pelaku pengedar narkoba ini, beroperasi di wilayah Jawa Barat, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Bandung
“Ada 30 kasus narkoba yang berhasil diungkap, dengan pelaku tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 41 orang, 39 orang pria dan 2 orang perempuan,” ungkap AKBP Agah Sonjaya melalui releasenya yang diterima Senin (22/04/24)
Ia menuturkan, dari 30 kasus yang diungkap, antaranya narkotika jenis sabu 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras 2 kasus
“Ada dua perempuan pelaku pengedar narkotika yang diamankan. Ternyata mereka merupakan saudara kakak dan adik ipar yang berinisial SL dan RA. RA ini merupakan adik dari pelaku RS yang saat ini masuk DPO,”ujarnya
Sedangkan SL lanjut Kasat, merupakan istri dari DPO RS, mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
“Informasi, pelaku RA ini diketahui sehari-harinya penjual lumpia basah,”terangnya
“Pelaku kejahatan narkotika memang berbahaya, tidak memandang siapa pun, keluarga pun dilibatkan, kedua perempuan tersebut satu keluarga dari pelaku yang masih DPO,”paparnya
Agah Sonjaya menambahkan, total barang bukti diamankan pihak kepolisan dari kejahatan narkotika yakni sabu 239,39 gram.
Kemudian Daun ganja kering 3.518 gram tembakau sintetis 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital dan 39 handphone dari berbagai merk.
“Modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut yakni sistem tempel, kemudian mengirimkan share lokasi kepada calon pelanggan,”imbuhnya.
Kemudian, pengedar narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Seda/Irfansyahriza)