Kamis 12 Desember 2024

Pasca Putusan MK, Golkar: Saatnya Rajut Kembali Persatuan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Partai Golkar mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon karena ‘tidak beralasan menurut hukum seluruhnya’.

Putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 sendiri dibacakan dalam dua waktu. Pada pagi hari, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin (22/4/2024) siang.

Lalu pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024) petang.

fokusjabar.id Golkar putusan MK Pilpres 2024
Sidang pembacaan putusan sengketa-Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (FOTO: Istimewa/WEB)

Dengan putusan tersebut, Partai Golkar memberikan apresiasi kepada MK yang sudah bekerja secara terbuka. “Partai Golkar menghormati keputusan MK, menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto melalui rilis yang diterima, Senin (22/4/2024).

Putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD tersebut, makin menegaskan jika pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 sesuai keputusan KPU sebelumnya. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan presiden terpilih yang sah.

“Partai Golkar secara keseluruhan mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Pak Prabowo dan Mas Gibran,” Airlangga menambahkan.

Dengan usainya sidang PHPU yang diwarnai dissenting opinion 3 dari 8 hakim MK, maka tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Semua pihak diminta untuk kembali bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera kedepannya.

“Saatnya kembali merajut persatuan, waktunya bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera,” kata Airlangga.

Seperti diketahui, paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2024. Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Sebanyak delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan. Berdasarkan persidangan yang dilakukan secara marathon serta menghadirkan saksi-saksi, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon yakni paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/4/2024).

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img