Kamis 12 Desember 2024

Marak Parkir Liar di Kota Bandung, Dishub Bakal Edukasi Petugas Parkir Agar Sesuai Aturan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Maraknya parkir liar di kota Bandung berdampak pada kemacetan. Hal itu didukung oleh sebagian warga Bandung yang ingin akses parkir lebih mudah seperti di bahu jalan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

BACA JUGA: 11 Orang di Kota Bandung Meninggal Dunia Akibat DBD

“Parkir liar itu bukan melulu salah pemkot, tapi masyarakat juga harus paham disitu kan sudah ada rambu-rambunya, jadi harus bisa memilih dan memilah, misalnya parkir disini di trotoar, kan trotoar itu bukan untuk parkir tapi untuk pejalan kaki,” kata Asep Kuswara, Sabtu (20/4/2024).

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

“Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” katanya.

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

“Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri  terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor,”jelasnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

BACA JUGA: Dharma Wanita Persatuan Jabar Didorong Lakukan Literasi Bangun Ketahanan Keluarga

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img