BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin temui perwakilan pekerja yang menuntut dengan menerbitkan Kepgub dengan skala upah untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.
Bey menemui pekerja bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah.
Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.
BACA JUGA: Safari Ramadan, Pj Wali Kota Tasikmalaya Pastikan Program Tematik Berjalan
Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.
Bey sendiri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.
Bey mengapresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.
“Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami,” kata dia.
“Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” kata Bey Machmudin.
Bey menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.
Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan.
“Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun,” pungkasnya.
Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja.
Pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja.
BACA JUGA: Ahmad Bajuri Bagikan 1 Ribu Kacamata Baca Gratis
“(Dengar pendapat) Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman- teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha,” kata dia.
Salah seorang perwakilan pekerja, Ajat Sudrajat menyampaikan UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun.
“Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat,” katanya.