Kamis 12 Desember 2024

HET Beras Premium Naik Rp1.000/ Kg, Ternyata Ini Penyebabnya

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan kebijakan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg).

Relaksasi HET beras premium ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret, menyasar 8 wilayah.

HET disesuaikan menjadi lebih mahal Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

“Harga sekarang masih dalam posisi relaksasi. Dari angka sebelumnya HET Rp 13.900 relaksasi sampai tanggal 23 (Maret) itu Rp 14.900. Kenapa ini memberikan ruang supaya beras ini ketersediaanya lebih baik,” kata Arief, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (18/3/2024).

Diketahui relaksasi HET ini diterapkan dengan angka patokan yang berbeda di tiap daerah.

Seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

BACA JUGA: Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Timnas AMIN: Tidak Patut!

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

Setelah waktu ditetapkan, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 7/2023. Yaitu, HET beras medium Rp.10.900/kg, sedangkan beras premium Rp 13.900/kg untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Sementara HET beras di Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan dipatok Rp 11.500/kg medium dan beras premium Rp 14.400/kg. Dan, di zona ke-3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img