Kamis 12 Desember 2024

KPU Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Administrasi Pemilu

BANDUNG,FOKUSJabar.id: KPU Kota Bandung menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi Pemilu pada pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara yang sudah dilakukan. Hal tersebut seiring dengan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/AND.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 menyatakan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan oleh Partai Nasdem (pelapor).

KPU Kota Bandung sebagai pihak tergugat memberikan tanggapan melalui surat jawaban Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024 tertanggal 15 Maret 2024. Dalam surat tanggapan tersebut, KPU Kota Bandung menolak putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan menyatakan beberapa hal penting.

“Pertama, KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung,” bunyi salah satu pernyataan dalam surat tersebut.

Selain itu, surat tanggapan tersebut pun menjelaskan jika KPU Provinsi Jawa Barat sudah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur.

“Dalam hal terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV,” seperti tertulis dalam surat yang ditanda tangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadiatin.

Jika ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon, hal itu telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.

Permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di sejumlah TPS pun tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada SIREKAP tidak sesuai.

Mengacu pada PKPU 5 tahun 2024 dan Keputusan KPU 219 tahun 2024, di poin (6) dijelaskan apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KABKO dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KABKO yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KABKO yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian poin (7) menjelaskan, pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka (6) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap.

Hal tersebut ditegaskan salah satu saksi Partai Golkar, Rahmat Sulaeman yang hadir pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan Tingkat Provinsi Jawa Barat. Rahmat menuturkan, keberatan yang diajukan Partai Nasdem sudah selesai dengan adanya surat Keputusan dari KPU Kota Bandung.

“KPU Jawa Barat sendiri sudah menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bandung pada Rapat Pleno Provinsi pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024,” kata Rahmat.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img