Rabu 11 Desember 2024

Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1445  Hijriyah. Jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran No728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan.

BACA JUGA:

Hari Ini, KPK Periksa Sekda Kota Bandung dan 2 Anggota Dewan

Dasar aturannya Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, klab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut.

Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Siapkan 6 Bus Mudik Gratis Idul Fitri

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img