Selasa 10 Desember 2024

Selama Ramadan Pemkot Banjar Larang Warung Nasi Buka di Siang Hari

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemkot Banjar mengimbau pengelola atau pemilik rumah makan, restoran dan warung nasi untuk tidak berjualan siang hari selama bulan Ramdan 1445 H.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjar. Pada surat edaran tersebut pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas selama Ramdan 1445 H.

“Kami meminta kepada pemilik rumah makan untuk bisa saling menghargai orang yang sedang puasa dengan tidak beroperasi saat siang hari selama ramadhan,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar, Asep Yani, Kamis (14/3/2024).

BACA JUGA: Pemkot Bandung Siapkan 6 Bus Mudik Gratis Idul Fitri

Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjar dikatakan Yani diharuskan melaksanakan tadarus Al-Quran selama 15 menit.

Kegiatan tersebut harus dilakukan sebelum mereka melaksanakan tugas di kantornya masing-masing.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan selama jalankan puasa,” kata dia.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membuat, berjualan atau membakar petasan selama Ramdan,” kata dia.

BACA JUGA: Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Selanjutnya tidak melakukan maksiat, mungkar seperti perjudian atau menjual serta konsumsi minuman keras dan narkoba beserta perbuatan asusila yang bertentangan dengan syariat islam dan peraturan undang-undang.

“Mari kita lebih memperbanyak ibadah selama Ramdan tahun ini. Marhaban ya Ramadhan,” katanya.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img